Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Kembali Melaksanakan Restorative Justice

Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif merupakan tindak lanjut dari hasil proses perdamaian antara tersangka LS dengan korban yang disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Foto : Aditya SKNEWS.

SKNEWS, PULANG PISAU – Melaksanakan tugas dengan menggunakan hati nurani, itulah yang diinstruksikan oleh pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia. Begitu pula jajaran Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, melalui penanganan perkara dengan memperhatikan hati nurani telah merealisasikan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara tindak pidana penganiayaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi,S.H.,M.H menegaskan, penghentian Penuntutan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Nomor Print-01/ O.2.23/Eoh.2/2023 tanggal 12 Mei 2023 setelah sebelumnya telah mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative pada hari Selasa tanggal 11 Mei 2023 melalui ekspose secara virtual yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada JAMPIDUM Agnes Triani, SH., MH.

Perkara atas nama tersangka LS ini telah memenuhi syarat untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice, yaitu:

  1. Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana,
  2. Kerugian tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
  3. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,
  4. Telah ada perdamaian antara tersangka LS dan korban.

Adapun kasus posisi dalam perkara tersebut adalah berawal dari Tersangka LS melihat korban atas nama Bahari dan Sdri. Cinta sedang berpacaran, selanjutnya Tersangka mendekati Sdr.Bahari dan sdri.Cinta serta mengatakan “Sedang Apa Disini?” dan dijawab Sdri CINTA, “Ngapain Gangguin Orang Pacaran”. Mendengar perkataan tersebut, tersangka emosi dan langsung memukul Sdr. Bahari menggunakan 1 (satu) buah kayu galam yang ada disitu ke arah kepala korban sehingga mengenai kepala bagian atas sebelah kanan dan menyebabkan kepala Sdr. Bahari terluka dan berdarah.

Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif merupakan tindak lanjut dari hasil proses perdamaian antara tersangka LS dengan korban yang disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

Selanjutnya, setelah dilakukan Perdamaian diikuti dengan adanya ritual adat “TAMPUNG TAWAR” yang merupakan kearifan lokal di wilayah tempat tinggal keluarga tersangka dan korban. Dengan adanya prosesi adat tersebut diharapkan akan meredam amarah, dendam,dan sakit hati akan hilang atau tawar di dalam hati orang yang bertikai.

Keberhasilan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut tidak terlepas dari upaya Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang menginisiasi agar Jaksa Penuntut Umum selalu berupaya bertindak selaku fasilitator dan mediator agar para pihak dapat duduk bersama secara damai dalam kerangka musyawarah kekeluargaan sejalan dengan kearifan lokal dalam upaya mewujudkan keadilan. Selanjutnya yang menjadi pertimbangan dalam memberi keadilan berdasarkan hati nurani tersebut mengingat tersangka yang merupakan ayah dari 3 orang anak dan juga istri yang sudah meninggal dunia serta tersangka juga menyesali perbuatannya. Di lain sisi, korban yang juga masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka LS sudah ikhlas memaafkan tersangka.

Atas penyelesaian perkara melalui pendekatan Restoratif Justice tersebut, tersangka bersama pihak keluarga mengucapkan syukur, dan pihak korban juga menyambut dengan senang hati karena para pihak menyadari bahwa dengan adanya kejadian tersebut dapat menyatukan dua keluarga yang selama telah lama renggang.

Respon (50)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!