Kanwil Kemenag Kalteng tentang Batasan Usia CJH

  • Bagikan

SK News, PALANGKA RAYA – Kanwil Kemenag Kalteng menggelar rapat bersama menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tentang batasan usia Calon jemaah haji.

Keputusan Menteri Agama sebagaimana ditandatangani Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 22 April 2022 itu tentang perubahan batasan usia bagi Calon Jemaah Haji (CJH).

“Ada perubahan batasan usia bagi Calon Jamaah Haji usia 65 tahun, atau kelahiran tahun 1957 yang sebelumnya dibatasi berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli, kini berubah menjadi 30 Juni,” ungkap Kepala Kanwil Kemenag Kalimantan Tengah, Drs H Noor Fahmi MM.

Selain batasan usia sebagaimana yang disyaratkan pemerintah Arab Saudi, CJH yang diberangkatkan juga sesuai dengan urutan pendaftaran atau nomor porsi haji serta melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1443 Hijriah.

Untuk itu, ia meminta jajaran Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi jemaah haji mulai dari pemberangkatan hingga pemulangan, baik itu di Asrama Haji Al Mabrur Palangka Raya maupun di Embarkasi Banjarmasin Kaimantan Selatan.

Kakanwil juga mengingatkan jajaran PHU untuk selalu berkoordinasi dengan pihak terkait, baik itu Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, panitia haji, Asrama Haji Banjarmasin, pengelola Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, pihak imigrasi, KKP, Dinas Perhubungan, dan lainnya.

“Pelayanan kepada jemaah haji ini tidak mengenal waktu, karena jemaah haji bisa saja diberangkatkan atau tiba pada waktu dini hari. Karena itu, panitia haji harus tetap siaga selama penyelenggaraan ibadah haji,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kabid PHU Kemenag setempat, H Hasan Basri mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya melakukan verifikasi CJH.

“Hingga saat ini kita dari Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sedang melakukan verifikasi Calon Jemaah Haji yang masuk nomor porsi dan memenuhi syarat untuk diberangkatkan,” Ucapnya. *.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!