SKNews, Seruyan – Pelaksanaan pesta demokrasi di wilayah Kabupaten Seruyan dinilai sudah tidak lagi berjalan dengan baik, bersih, jujur, dan adil, hal tersbut dikarenakan mulai mengalami keruntuhan bahkan mendekati kehancuran.
Pesta demokrasi adalah pesta seluruh masyarakat untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan hati nurani. Dalam memberikan hak pilih tentunya tidak ada unsur paksaan apalagi pemberian ancaman.
Kebebasan memilih ini sudah tertulis jelas di dalam pasal 43 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 39 tahun 1999, tentang hak asasi manusia (HAM). Disebutkan setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum (pemilu) berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Azas kemerdekaan dan kebebasan dalam memberikan hak suara di Seruyan kami anggap sudah luntur bahkan hancur. Tidak sedikit warga di setiap desa, kecamatan, maupun kelurahan yang menyampaikan,” kata Ahmad Selanorwanda, Cabup Seruyan dari nomor urut 3.
Wanda sapaan akrabnya ini menerangkan, setiap melakukan kampaye dialogis, tatap muka, dan kunjungan ke sejumlah lokasi, kerap kali warga masyarakat melontarkan ketidakberaniannya untuk menghadiri kegiatan kampanye. Padahal sudah sewajarnya warga ikut hadir untuk mengetahui visi, misi, dan program kerja yang akan dilaksanakan oleh setiap pasangan calon.
“Kami secara perlahan memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahkan kami pastikan kehadirannya dilindungi oleh UU. Jika memang diberikan ancaman kami siap mengawal ke proses hukum,” tegasnya.
Diharapkan, kelunturan dalam hal kebebasan pesta demokrasi ini harus diperbaiki sejak dini, karena akan percuma pelaksanaan demokrasi namun setiap orang ingin berpendapat selalu terbatas. *.*