SKNEWS, PULANG PISAU – Untuk memberikan pemahaman khusus kepada petani, kejaksaan negeri Pulang Pisau menggelar agenda penyuluhan hukum terkait pinjam pakai alsintan di kawasan food estate, penyuluhan hukum dimaksudkan agar petani tak merugi dan terhindar dari kasus hukum. Mengambil tempat di posko food estate desa Tahai Baru , jajaran kejaksaan negeri Pulang Pisau menggelar penerangan hukum tentang pengelolaan alat mesin pertanian yang tertip, transparan, profesional dan akuntabel guna mendukung suksesnya proyek strategis nasional food estate. Kegiatan sendiri juga melibatkan dinas pertanian setempat dan diikuti oleh seluruh kepala desa dikawasan food estate termasuk gapoktan serta kelompok tani yang menerima alat pertanian secara pinjam pakai dengan harapan bahwa peserta dapat memahami betul bagaimana sistem pengelolaan yang baik dari seluruh alsintan yang diserahkan untuk kawasan food estate. “ Ini adalah upaya kami untuk melindungi petani dalam mensukseskan program ketahanan pangan dikawasan Food estate, banyak alat pertanian yang diluncurkan dengan sistem pengelolaan pinjam pakai, alat tersebut dimaksudkan juga sebagai upaya meningkatkan hasil pertanian dilahan petani dan jika ada indikasi penyalahgunaan maka akan ada konsekwensi hukum,” kata Kejari. Priyambudi selaku kepala kejaksaan negeri Pulang Pisau usai kegiatan menyampaikan inti pokok dalam acara tersebut bahwa UPJA yang mendapat kepercayaan mengelola alsintan hendaknya benar – benar memahami peraturan menteri pertanian dalam rangka mendukung olah lahan dikawasan food estate dan ini merupakan warning untuk penerima alsintan agar melakukan penerapan ketentuan yang berlaku agar petani tidak dirugikan. Priyambudi juga menerangkan bahwa untuk mendapatkan hasil maksimal maka petani yang tergabung dalam UPJA harus benar – benar konsisten dalam menjalankan ketentuan yang berlaku dan jika dikemudian hari terdapat indikasi penyalahgunaan maka konsekwensinya masuk dalam ranah hukum. Kejari juga menyampaikan bahwa setelah penyuluhan hukum dilakukan maka tim akan melakukan invetarisasi alsintan yang ada di wilayah tersebut, “ Kami akan tindak lanjutkan dengan invetarisasi keberdaan alsintan dan kondisi alat pemerintah yang dipinjam pakaikan serta peruntukannya,” ucap Priyambusi seraya menyebutkan bahwa asset negara harus diselamatkan dan digunakan sebaik-baiknya untuk petani. Setlah acara dibuka secara resmi agenda dilanjutkan dengan penyuluhan hukum dengan nara sumber dari kasi intel kejaksaan, dinas pertanian dan terkhir tanya jawab, dalam sesi tanya jawab para UPJA berusaha mencari keterangan yang sejelas – jelasnya terkait keberdaan alsinta dan waktu yang disediakan memberikan pemahaman kepada para peserta untuk memahami bagaimana aset negara yang dikelola masyarakat tersebut mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk peningkatan hasil pertanian dikawasan food estate. Kepala Dinas Pertanian Pulang Pisau, Slamet Untung Rianyo dalam komentarnya juga menyambut baik gagasan kejaksaan untuk melakukan penerangan hukum kepada UPDA dalam pengelolaan alsintan sehingga dengan cara tersebut pengelola akan memahami manfaat dan tujuan pemerintah memberikan sarana mesin pertanian untuk petani dikawasan food estate agar tidak disalahgunakan dalam pemanfaatannya. [ adiytya/red ] |
Asset Alsintan Milik Negara dikawasan Food Estate Segera Ditertipkan


Baca Juga
