Aset Daerah yang Ada Dipihak ke-3 Wajib Dikembalikan

  • Bagikan
Bejo Rinyanto anggota DPRD Seruyan, ketika menyampaikan pentingnya aset daerah, dan bagi pihak ke-3 yang menggunakan wajib dikembalikan sebelum jabatan kepala daerah berakhir. Foto: Said SK_News.

SKNews, Seruyan – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, meminta aset daerah yang berada di pihak ke-3 agar segera dikembalikan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.

Anggota DPRD Seruyan, Bejo Riyanto mengatakan, apabila aset daerah digunakan dengan cara pinjam pakai, tentu penggunaannya harus dikontrol secara berkala dan sistem pinjam pakai tidak bisa sembarangan. Untuk itu, sistem pinjam pakai aset daerah harus ditinjau ulang dan dilakukan secara transparan.

“Aset daerah menjadi wewenang kepemilikan kepala daerah dan harus digunakan sesuai aturan, jangan sampai digunakan oleh pihak lain dan tidak dikembalikan, karena aset ini menjadi hak daerah dan saat meminjam harus ada regulasi yang jelas,” katanya, Senin, (31/7/23).

Menurutnya, aset daerah saat ini banyak digunakan oleh pihak ke-3, namun aset daerah yang digunakan harus segera dikembalikan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir, karena aset ini wajib dikembalikan dan tidak boleh digunakan tanpa aturan yang jelas.

Bejo menambahkan, secara umum belum ada aset daerah yang dikembalikan, sehingga untuk total aset yang digunakan tidak diketahui dan hal ini perlu komunikasi bersama. *.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!