Aparatur Desa Dilarang Bermain Pungli

  • Bagikan
Anggota DPRD Seruyan, Bejo Riyanto, saat mengikuti rapat internal DPRD setempat. Foto: Said.

SKNews, Seruyan – Aparatur desa di seluruh wilayah Kabupaten Seruyan diingatkan untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, mengingat pemerintah desa (pemdes) merupakan perpajangan tangan dari pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan pelayanan.

Pemerintahan desa yang ada di wilayah ini terutama bagi para aparatur di dalamnya, agar bisa bekerja dengan sebaik mungkin, khususnya dalam memberikan pelayanan tanpa adanya imbalan yang didapat dari masyarakat.

“Pemdes merupakan salah satu lembaga pelayan masyarakat yang artinya sudah kewajiban mereka membantu pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan tanpa imbalan,” katanya, Anggota DPRD Seruyan, Bejo Riyanto, Jum’at, (13/5/2022).

Menurutnya, pungli merupakan salah satu perbuatan yang tercela dan sangat tidak pantas sekali jika dilakukan, terlebih itu adalah sebagai seorang pelayan masyarakat yang mana sudah menerima gajih dari pemerintah.

Selain itu, pemdes juga sebagai salah satu ujung tombak dalam peningkatan pembangunan daerah, sehingga sudah seharusnya sebagai aparatur bisa memberikan kontribusi yang positif termasuk dalam pelayanan.

“Kita ingin Pemdes itu bersih seratus persen dalam artian tidak ada oknum-oknum yang memanfaatkan kewenangan untuk keuntungan pribadi apalagi bermain Pungli,” harapnya. *.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!