Kejaksaan Negeri Lantik Pejabat Baru

Kejari Pulang Pisau Lantik Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Terima Dua Jaksa Baru

SK NEWS, PULANG PISAU – Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi, S.H., M.H. melantik Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang baru yaitu Heru Pujakesuma, S.H., M.H.

Selain itu juga dilakukan penyambutan terhadap dua Jaksa yang baru yaitu Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H. dan Alfonsus Hendriatmo, S.H. yang baru saja dilantik menjadi jaksa beberapa waktu lalu.

Acara ini diikuti oleh semua Kepala Seksi, Kasubagbin, Ketua IAD berserta seluruh pegawai yang diselenggarakan di Aula Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Rabu (05/01/2022).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang baru yaitu Heru Pujakesuma, S.H., M.H. menggantikan Muhammad Arsyad, S.H. yang pindah ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin yang sebelumnya Heru Pujakesuma, S.H., M.H. bertugas di Kejaksaan Negeri Bangka Barat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau mengucapkan terimakasih kepada pejabat lama yaitu Muhammad Arsyad, S.H. atas sumbangsihnya selama ini yang telah melaksanakan tugas dengan baik.

“Walaupun Pak Arsyad hanya bertugas lebih kurang dua bulan, tetapi sumbangsih dan kontribusinya sangat membantu Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam menangani perkara korupsi,” ucap Priyambudi dalam sambutannya.

“Kepada Saudara Heru Pujakesuma, kami mengucapkan selamat datang dan bergabung di Keluarga Besar Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Semoga dapat beradaptasi dan bekerjasama dengan baik sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus,” lanjutnya.

Setelah acara pelantikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang baru, Kejaksaan Negeri Pisau juga menerima dan menyambut dua jaksa yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu.

Dua jaksa yang baru ini nantinya akan menutupi kekurangan jaksa dan memperkuat kinerja Kejaksaan Negeri Pulang Pisau khususnya dalam penangananan perkara.( aditya/red )

Respon (73)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!