Wujudkan Kesejahteraan Pekerja dengan Mematuhi Regulasi

  • Bagikan
Wakil ketua I DPRD Seruyan, Bambang Yantoko, saat menyampaikan ada temuan para pekerja atau buruh yang gajinya di bawah UMK, dinilai hal ini merugikan kesejahteraan pekerja. Foto: Said.

SKNews, Seruyan – Sebagai upaya memastikan terwujudnya kesejahteraan para pekerja, Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan meminta agar para investor dapat mematuhi peraturan atau regulasi yang berlaku.

Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Bambang Yantoko mengungkapkan, para investor dalam hal ini perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasional di Bumi Gawi Hatantiring harus mematuhi peraturan daerah (perda) maupun perundangan-undangan, khususnya yang terkait dengan kesejahteraan para pekerja.

“Kepatuhan ini sangat berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat khususnya para buruh yang bekerja di perusahaan – perusahaan yang ada di seluruh wilayah Bumi Gawi Hatantiring,” katanya, Senin, (27/5/24).

Bambang sapaan akrabnya menjelaskan, sejauh ini masih ditemukannya investor atau PBS sebagai pemberi kerja yang tidak mematuhi aturan undang-undang atau tidak mengikuti standar terkait upah minimum kabupaten (UMK).

“Pada sejumlah perusahaan masih ada yang menerapkan gaji para buruhnya di bawah UMK yang telah ditetapkan, tentu hal ini bertentangan dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Wakil rakyat dari politisi Golongan Karya ini menambahkan, selain menyalahi aturan persoalan ini juga berdampak besar terhadap kesejahteraan para pekerja, sehingga keberadaan investor atau PBS bukan untuk meningkatkan kesejahteraan namun malah merugikan masyarakat. *.*

  • Bagikan
error: Content is protected !!