SKNEWS, PULANG PISAU – Inilah keseriusan pemerintah daerah untuk menertipkan lokasi pembuangan sampah di rei 1 kelurahan Pulang Pisau kahayan Hilir, penutupan lokasi atas keberatan warga sekitar membuat pihak kecamatan melakukan langkah serius untuk tidak ada warga yang membuang sampah dikawasan TPS rei 1 tersebut.
Berdasarkan surat yang diadukan warga atas nama Krisno yang menyampaikan keberatan atas bau dan pemandangan tak mengenakkan dari lokasi TPS memberikan langkah pemerintah daerah kecamatan Kahayan Hilir menutup lokasi tersebut dengan cara membuat papan spanduk larangan membuang sampah.
Hendra yang juga sekcam kecamatan Kahayan Hilir mengaku terpaksa melakukan langkap pemasangan larangan membuang sampah, memantau dan terus mengawal agar masyarakat yang membuang sampah dilokasi yang sudah ditutup untuk tidak ‘bandel’ masih membuang sampah.
” Kita sudah memasang spanduk larangan membuang sampah tapi warga ada saja yang masih tak membaca larangan tersebut, tentu kami sudah mengalah membersihkan lagi, lalu langkah berikutnya yang kami lakukan adalah memasang spanduk yang lebih besar dan memasang police line, dan yang terakhir menggandeng pol pp untuk melakukan patroli rutin,” ucap Hendra.
Diharapkan langkah ini akan membuat warga sadar bahwa regulasi pemerintah adalah dengan memperhatikan dampak serta mencarikan solusi lokasi pembuangan yang jauh dari pemukiman warga tentu kata Hendra cara ini akan lebih membuat warga terdekat lokasi yang ditutup terbebas dari bau serta banyaknya sampah berserakan.
Selaku pihak pemerintah kecamatan tentu langkah ini setidaknya bersama warga untuk bisa menciptakan kota Pulang Pisau bersih dan tidak terjadi lagi kegiatan yang menimbulkan keberatan warga atas hal tersebut, langkah bersama ini juga sekaligus memberikan harapan baru agar Pulang Pisau bersih dan nyaman. *.*