Tak Taat Lapor Pajak, Konsekwensi sebagai Wajib Pajak Berlaku

  • Bagikan
SK NEWS, PULANG PISAU – Sebagai warga negara tidak terlepas dari kewajiban membayar pajak, bentuk kepatuhan membayar pajak juga merupakan bagian dari turut membangun bangsa sehingga sebagai warga negara berkewajiban melaporkan diri jika telah mempunyai kewajiban membayar pajak ke negara.

 

KP2KP Pulang Pisau telah berusaha untuk terus melakukan sosialisasi kepada wajib pajak agar melaporkan diri setiap tahun baik melalui konsultasi ke KP2KP maupun secara online namun seiring berjalannya waktu Pulang Pisau masuk kategori banyak pegawai di daerah perdesaan yang tidak taat pajak ditambah dengan minimnya bagi usahawan dalam melapor pajak,

Singgih Putro Prasetyo selaku kepala KP2KP Pulang Pisau menegaskan pentingnya melaporkan pajak negara dan dalam setiap kesempatan pihaknya senantiasa melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak untuk taat lapor dan membayar pajak.

“ Sebenarnya tak kurang – kurang kami melakukan sosialisasi agara wajib pajak taat melaporkan diri terkait kewajibannya namun nampaknya hal tersebut juga belum mampu menggairahkan wajib pajak untuk tertib dan taat lapor terutama pegawai di tingkat desa maupun para usahawan,” kata Singgih.

Singgih juga mengatakan bahwa jika masyarakat yang telah mempunyai nomor wajib pajak enggan melaporkan maka kepadanya akan mendapat sanksi pajak sebagai konsekwensi warga negara yang diwajibkan untuk taat dalam pelaporan pajak tahunan atau berkala. ( sr/red )

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!