Sosialisasikan Prodak Hukum Kepada Masyarakat

  • Bagikan
Anggota DPRD Seruyan, Sukron Ma'mun, usai menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat, salah satunya terkait dengan pentingnya mensosialisasikan prodak hukum yang telah disepakati secara bersama. Foto: Said SK_News.

SKNews, Seruyan – Dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait hukum maupun regulasi yang saat ini dijalankan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seruyan diminta untuk mensosialisasikan setiap prodak hukum yang ada.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Sukron Ma’mun menyampaikan, secara umum masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang hukum. Dimana hukum menjadi aturan yang mengikat dan harus dipatuhi seluruh masyarakat, agar jalannya pemerintahan bisa lebih baik sesuai dengan hukum yang ditetapkan.

“Pemda agar dapat mensosialisasikan setiap prodak hukum daerah yang dimiliki, agar masyarakat dapat mengetahui dan mengikuti prodak hukum yang ditetapkan. Sehingga dalam menjalani kehidupan masyarakat tidak salah arah dan sesuai aturan,” katanya, Rabu, (31/7/24).

Dijelaskannya, prodak hukum yang ada saat ini seperti peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup). Tentunya harus dipahami sebaik mungkin dan jangan sampai salah paham, karena prodak hukum yang ditetapkan telah melalui proses panjang dan harus bermanfaat bagi masyarakat.

“Jika tidak tersampaikan atau disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat, tentu aturan atau prodak hukum yang telah dibuat terasa sia-sia. Dikarenakan masyarakat ketika melanggar akan menghindar dengan alasan tidak mengetahui,” ujarnya. *.*

  • Bagikan
error: Content is protected !!