SK News, Pulang Pisau, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapid Tes kepada seluruh anggotanya. Rapid Tes dilaksanakan di RSUD Pulang Pisau dengan diikuti Bawaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa dan Keluarahan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau Ubeng Itun saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (15/10) mengatakan pelaksanaan Rapid Tes sesuai jadwal yang dilakukan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau akan dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 15 hingga 17 Oktober mendatang di RSUD Pulang Pisau. Untuk jadwal tanggal 15 kata Ubeng, Rapid Tes diikuti oleh Bawaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan Kahayan Hilir dan Panwaslu desa dan kelurahan Kahayan Hilir.
” Sesuai jadwal, Rapid Tes hari ini diikuti oleh 15 orang dari Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, Panwaslu Kecamatan Kahayan Hilirsebanyak 3 orang dan Panwaslu desa dan kelurahan Kahayan Hilir sebanyak 10 orang, ” kata Ubeng
Dia menambahkan untuk Rapid Tes tanggal 16 Oktober akan diikuti peserta Panwaslu Kecamatan, Desa Jabiren Raya, Kahayan Tengah dan Banama Tingang. Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober kata Ubeng, peserta Rapid Tes diikuti oleh 4 Kecamatan, yakni Panwaslu Kecamatan dan Desa/Keluarahan Maliku, Pandih Batu, Kahayan Kuala dan Sebangau Kuala.
” Kita bersyukur, hasil Rapid Tes Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, Panwaslu Kecamatan Kahayan Hilir, dan Panwaslu Desa/Kelurahan negatif semua, ” ujarnya
Terkait sumber anggaran Rapid Tes, Ubeng menjelaskan bersumber dari Satker Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Ubeng mengaku, bahwa pihaknya sebagai peserta dari Rapid Tes.
Sementara maksud dan tujuan dari Rapid Tes ini, Ubeng Itun mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan program pemerintah yang harus dilaksanakan seluruh anggota Bawaslu, Panwaslu Kecamatan, Desa/Kelurahan guna menjaga dan memastikan perangkat pengawas pemilihan ini benar-benar dinyatakan sehat dan terbebas dari virus covid-19 ( ed/red).