Reklame Tanpa Izin, Wajar Ditertibkan

  • Bagikan
Penertiban reklame di Kota Kuala Pembuang oleh dinas terkait. Foto: Said.
Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo.

SKNews, Seruyan – Penertiban terhadap sejumlah reklame yang sudah kadaluwarsa bahkan yang tidak memiliki izin dinilai sangat wajar, dikarenakan hal tersebut akan memberikan kerugian bagi daerah jika membiarkan tetap terpasang.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Zuli Eko Prasetyo mengatakan, penertiban reklame yang tidak memiliki izin itu merupakan sebuah keharusan, di mana hal tersebut sudah tertuang dalam regulasi maupun aturan yang berlaku, sehingga harus ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

“Kami mendukung penuh langkah pemerintah untuk menertibkan reklame tanpa izin itu, jika kita melihat dari aturan atau regulasi tentunya ini sudah sangat wajar untuk ditertibkan,” katanya.

Menurutnya, penertiban reklame tanpa izin atau sudah kadalwarsa merupakan upaya dalam meningkatkan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), disamping juga memberikan teguran bagi para pengguna reklame untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku.

“Kita bicara izin pasang ini kan tentunya berkaitan dengan pajak yang harusnya dibayarkan oleh yang memajang reklame, dan jika sudah habis izinnya tentunya sudah tidak ada retribusi lagi bagi PAD,” jelasnya.

Diharapkan, kedepannya pemerintah daerah dapat lebih tegas serta menginventarisir lebih jauh lagi terhadap pemasangan reklame yang tanpa izin di wilayah setempat. *.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!