SKNews, Seruyan – Rapat paripurna kesepakatan bersama rancangan peraturan daerah (raperda) terkait rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2025 – 2045 dilakukan penundaan, hal ini dilakukan akibat jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan yang tidak memenuhi kuorum.
Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Bambang Yantoko menungkapkan, pelaksanaan rapat paripurna sangat bergantung dengan jumlah anggota DPRD yang hadir. Hal ini sebagai mana telah tertuang di dalam tata tertib (tatib) yang telah disepakati sebelumnya.
“Sebagaimana tatib paripurna untuk kesepakatan bersama dapat dilaksanakan minimal 2 per 3 dari jumlah anggota, mengingat jumlah anggota ada sebanyak 25 orang maka kehadiran anggota minimal ada 17 orang,” katanya, Jumat, (28/5/24).
Ironinya pelaksanaan rapat paripurna kesepakatan bersama terkait RPJPD Kabupaten Seruyan sudah mengalami penundaan hingga yang 2 kali. Sesuai dengan tata tertib paripurna akan kembali diagendakan secara bersama melalui rapat badan musyawarah (banmus).
Sementara Wakil Ketua II DPRD Seruyan, Muhamad Aswin menerangkan, untuk anggota DPRD yang tidak hadir dalam rapat paripurna sebanyak 6 kali secara berturut-turut tentu akan diberikan sanksi sebagai mana tatib.
“Kalau kita melihat isi dari tatib jika hanya dalam 2 kali tidak hadir maka tidak ada sanksi terlebih yang bersangkutan memberikan keterangan untuk tidak hadir rapat. Namun, jika yang bersangkutan 6 kali tidak hadir sudah dipastikan ada sanksi,” tutupnya. *.*