Polsek Seruyan Tengah Amankan Pengedar Sabu

  • Bagikan
Terduga pelaku (RR) beserta barang bukti yang sudah diamankan. Foto: Said SK_News.

SKNews, Seruyan – Jajaran Polsek Seruyan Tengah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu pada Jumat malam (23/5), di Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah.

Pengamanan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Batu Beliung. Setelah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Seruyan, IPDA Martono bersama anggota segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RR (34 thn) di rumahnya.

Dari kantong celana kiri RR, ditemukan 1 wadah minyak rambut berisi plastik klip kosong, 1 bendel plastik klip bening berisi sabu, dan potongan sedotan biru. Di kantong kanan ditemukan uang tunai sebesar Rp 221.000, serta 1 unit handphone. Penggeledahan dilanjutkan ke kamar RR, di mana petugas menemukan 1 paket sabu di bawah kasur, 99 plastik klip kosong, 1 alat hisap bong, dan korek api gas. Total berat bruto sabu yang disita dari RR mencapai 1,43 gram.

Kapolsek Seruyan Tengah, IPDA Martono menyatakan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh anggota yang bergerak cepat atas informasi masyarakat. “Kami berupaya mengambil langkah cepat, sesuai dengan informasi yang diterima. Tentu ini juga menjadi komitmen bersama untuk membasmi peredaran narkoba yang kian marak,” katanya.

Semenatara, Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi mengapresiasi keberhasilan jajaran Polsek Seruyan Tengah dan menegaskan komitmen institusi dalam memerangi narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Seruyan.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ruang gerak para terduga pelaku terus kami persempit. Kepada masyarakat, mari bersama-sama jaga lingkungan kita dari ancaman narkoba. Setiap informasi dari warga sangat berharga bagi kami,” ujarnya.

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Polres Seruyan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan: Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1/2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana; Dan/Atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1/2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. *.*

Loading

  • Bagikan
error: Content is protected !!