Pj Sekda Sampaikan Raperda LPJ Pelaksanaan APBD TA 2023

  • Bagikan
Penjabat Sekda Seruyan, dr Bahrun Abbas, ketika menyerahkan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 kepada unsur pimpinan DPRD Seruyan. Foto: Said SK_News.

SKNews, Seruyan – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seruyan dr Bahrun Abbas, menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBD tahun anggaran 2023.

Dikatakannya, penyampaian LPJ dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebagaimana peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tentang laporan keuangan daerah, Dimana kepala daerah wajib menyampaikan LPJ APBD paling lambat 6 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

“Raperda LPJ pelaksanaan APBD 2023 memuat realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Secara garis besar anggaran pendapatan sebesar Rp 1,26 triliyun dengan realisasi sebesar Rp 1,95 triliyun atau 94,77 persen,” katanya, Jumat, (28/6/24).

Pj Sekda menjelaskan, anggaran pendapatan sebesar Rp 1,26 triliyun terdiri dari pendatapan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Sementara anggaran belanja sebesar Rp 1,42 triliyun dengan realisasi sebesar Ep 1,24 triliyun atau sebesar 87,38 persen.

“Anggaran belanda mulai dari belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer, serta realisasi penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 181 miliyar lebih,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik dan lancer. Meski dalam perjalanannya terdapat faktor-faktor penghambat dalam pencapaian kinerja keuangan. Namun, dengan sinergitas dan kerja sama yang baik terwujudkan fungsi keuangan yang efektif.

“Penyampaian laporan terkait dengan LPJ APBD ini dapat diterima oleh fraksi-fraksi DPRD, sehingga tahapan untuk mendapatkan  persetujuan bersama menjadi peraturan daerah dapat dengan cepat dan sesuai harapan Bersama. *.*

  • Bagikan
error: Content is protected !!