Pj Bupati Seruyan Terima SK Perpanjangan Pj Bupati

  • Bagikan
Pj Bupati Seruyan, H Djainuddin Noor, ketika menerima surat keputusan (SK) perpanjangan penjabat bupati yang diserahkan langsung oleh Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran. Foto: Said SK_News.

SKNews, Seruyan – Penjabat Bupati Seruyan Djainuddin Noor kembali dipercaya untuk memimpin Kabupaten Seruyan, hal tersebut ditandai dengan diserahkannya kembali surat keputusan (SK) perpanjangan penjabat bupati oleh Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran.

Kegiatan pengukuhan ini bertempat di Aula Jayang Tingang (AJT) Kantor Gubernur Kalteng. Dalam kesempatan ini Gubernur juga melakukan pengukuhan Penjabat Sementara Bupati Kotawaringin Timur sekaligus dengan penyerahan SK perpanjangan Penjabat Bupati/ Wali Kota di Kalimantan Tengah, yakni Pj Wali Kota Palangka Raya, Pj Bupati Barito Utara, Pj Bupati Pulang Pisau, Pj Bupati Murung Raya, dan Pj Bupati Barito Timur.

Gubernur H Sugianto Sabran menyampaikan, atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, menyampaikan ucapkan selamat bertugas dan bekerja kepada saudara yang telah dikukuhkan. Tugas sebagai penjabat sementara bupati, terutama terkait dengan program pembangunan diasarankan tidak perlu membuat yang baru, dikarenakan masa tugas sangat singkat alangkah baiknya meneruskan yang sudah baik dan tingkatkan yang masih belum baik.

“Mengingat jabatan Pjs sangat singatkan, tolong lanjutkan yang sudah ada. Semuanya harus memastikan bahwa pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan dengan normal dan adil, semua dapat pelayanan yang sama tanpa perbedaan,” katanya, (26/9/24).

Orang nomor satu di Bumi Tambun ini mengingatkan kembali, sebagaimana ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, Pj Bupati dan Pj Wali Kota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur setiap 3 (tiga) bulan sekali.

“Embanlah amanah besar tersebut dengan kerja keras dan penuh rasa tanggung jawab, dilandasi semangat tulus ikhlas mengabdi kepada masyarakat. Laksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan baik dan optimal, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. *.*

  • Bagikan
error: Content is protected !!