Penyelewengan Dana Desa, Tim Kejari Sita Asset Tanah Milik Tersangka

  • Bagikan
Ini salah satu foto kegiatan kejari Pulang Pisau dalam kegiatan eksekusi tanaah asset milik tersangka penyalahgunaan dana desa di tallio Hulu, Pandih Batu Pulang Pisau, Senin ( 10/1/2022 )

SKNEWS, PULANG PISAU – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri melakukan eksekusi penyitaan sejumlah lokasi tanah milik tersangka tindak pidana korupsi dana desa di Talio Hulu, Kecamatan Pandih Batu Pulang Pisau. Guna memperlancar kegiatan tim yang turun langsung dipimpin oleh Pratomo Suryo Sumaryono sementara proses eksekusi penyitaan berlangsung aman dan lancar di beberapa lokasi tanah milik tersangka.

Kegiatan yang berlansung pada Senin (10/1/2022 ) tersebut juga menyertakan perangkat desa setempat dengan cara memasang plang tanda penyitaan lokasi sebagaimana penyitaan aset tanah milik Tersangka M dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari dari Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau melalui surat penetapan Nomor : 106/Pen.Pid/2021/PN Pps pada tanggal 30 Desember 2021. Atas penetapan tersebut,  Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset tanah milik Tersangka M seluas 3 (tiga) hektar yang terdiri dari 3 (tiga) bidang tanah yang masing-masing seluas 1 (satu) hektar.

Sebelumnya Kepala Desa M telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Penyidik pada tanggal 19 Desember 2021 karena diduga telah melakukan penyimpangan Dana Desa Talio Hulu Tahun Anggaran 2018 dan 2019 sebesar Rp1.096.023.736,- yang digunakan untuk pembuatan jalan cor beton, pembangunan lanjutan gedung pertemuan umum, pembangunan pos kamling, pemeliharaan jalan dan pemeliharaan jembatan. Penyimpangan tersebut dilakukan dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa berdasarkan bukti-bukti pertanggungjawaban yang direkayasa sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Kajari Pulang Pisau Dr. Priyambudi, SH., MH melalui Kasi Pidum Prathomo Suryo Sumaryono, S,.H., M.H. selaku Tim Penyidik yang memimpin penyitaan menyampaikan bahwa tujuan dilakukannya penyitaan terhadap aset milik Tersangka M adalah untuk pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan tindak pidana korupsi Dana Desa Talio Hulu yang dilakukan oleh Tersangka M. “Kerugian Negara dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Talio Hulu mencapai Rp794.833.310,00 (tujuh ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus sepuluh rupiah). Oleh karena itu perlu dilakukan penyitaan aset milik Tersangka M berupa tanah yang dimilikinya dengan tujuan untuk pengembalian kerugian negara yang telah ditimbulkan,” kata Prathomo dalam keterangannya di lapangan. [ Aditya/red ]

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!