SK News, PALANGKA RAYA – Permasalahan Narkoba merupakan persoalan yang sangat serius di Indonesia termasuk di Bumi Tambun Bungai Kalimantan Tengah untuk di perangi, namun apa jadinya jika penegak hukum dalam mengungkap kasus narkoba pada sidang di Pengadilan Negeri justru tersangka di vonis bebas.
Sebuah organisasi masyarakat Dayak yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah pun akhirnya menggelar aksi damai menyampaikan pendapat di depan Kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (27/5/2022).
Ketua organisasi Fordayak Kalteng, Bambang Irawan salah satunya yang menjadi koordinator lapangan dimana dalam aksi tersebut saat orasi mengungkapkan bahwa aksi tersebut digelar sebagai bentuk kekecewaan masyarakat Kalteng terhadap putusan hakim yang membebaskan tersangka kasus Narkoba.
“Aksi yang kami lakukan ini bentuk kekecawaan kami atas putusan hakim yang membebaskan terdakwa Saleh atas kasus narkoba dengan kepemilikan sabu seberat 2 ons ini,” katanya.
Dikatakan Ketua Umum DPD Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kalteng tersebut menegaskan, aksi yang dilakukan itu bentuk kepedulian kepada generasi dan masa depan Kalteng.
” Ini adalah peran serta masyarakat dalam mendukung pemberatasan narkoba adalah yang paling utama,” tegasnya.
Selain itu ungkapan juga muncul dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Pembela Masyarakat Tertindas (LSR LPMT) Kalteng, Agatisansyah mengatakan, aksi yang pihaknya lakukan tersebut untuk menuntut dan ingin mengetahui apa yang menjadi pertimbangan hakim sehingga menjatuhkan putusan bebas kepada Saleh.
” Saya kira Putusan bebas ini sesuatu yang tidak baik bagi masyarakat Kalimantan Tengah. Kami minta fasilitasi kami bertemu dengan hakim yang bersangkutan yang memutuskan perkara ini,” tandasnya. *.*