SKNews, Seruyan – Guna mempermudah pengelolaan sentra industri kecil menengah (IKM) yang ada di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menyarankan, perlu adanya peraturan daerah (perda) terkait dengan regulasi pengelolaan sentra IKM nantinya.
Ketua (DPRD) Seruyan, Zuli Eko Prasetyo menyampaikan, pemerintah daerah (pemda) melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag dan UMKM), untuk menyiapkan perda yang berhubungan dengan sentra IKM.
“Perda saat ini belum dibahas dan dinas terkait dapat menyusun program kerja sentra IKM, tentunya apabila perda sudah ada pengoerasionalannya dapat lebih mudah dan keberadaannya akan berkembang dengan baik,” Senin, (27/3/23).
Ia menjelaskan, secara umum harus ada regulasi yang jelas untuk mengatur pengelolaan sentra IKM. Dimana sentra IKM boleh diatur oleh dinas terkait, unit pelaksana teknis dinas (UPTD), atau melalui badan usaha milik daerah (BUMD).
“Kami mendorong pembuatan regulasi ini tidak lain bertujuan agar pengelolaan sentra IKM nantinya dapat sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Intinya siapapun yang menggerakkan karena ada regulasi atau pedoman, maka operasionalnya akan berjalan searah,” ujarnya.
Diharapkan, dinas terkait dapat segera mengajukan perda terkait dengan program kerja sentra IKM, agar pihaknya dapat bersama-sama untuk membahasnya. Terlebih sentra ini sangat penting dan perlu segera dioperasionalkan. *.*