SKNews, Seruyan – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seruyan sampaikan pendapat akhir terhadap persetujuan bersama, rancangan peraturan daerah (raperda) laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, yang disampaikan langsung Penjabat Bupati Djainuddin Noor.
Dikatakan Pj Bupati, pemda sebagai penyelenggara urusan pemerintahan daerah bersama DPRD, memiliki konsekuensi bahwa segala aktivitas yang dijalankan pada dasarnya untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyakat.
“Penyelenggaraan urusan pemerintahan ini berkaitan dengan peningkatan pelayanan, pemberdayaan masyarakat, dan meningkatkan daya saing daerah,” katanya, Kamis, (18/7/24).
Pj Bupati menambahkan, raperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan refleksi kegiatan yang telah dijalankan oleh eksekutif maupun legislatif. Dalam rangka mencapai tujuan utama pemerintahan yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Alhamdulillah setelah melalui proses dan tahapan yang cukup panjang, akhirnya raperda laporan pertanggungjawaban ini dapat disetujui secara bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut Pj Bupati, tahapan selanjutnya laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi. Sebelum nantinya disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
“Tentunya raperda ini apabila sudah disahkan akan menjadi acuan untuk pengelolaan keuangan yang transparan, efesien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya. *.*