Pemain Judi Remi di Ciduk Polisi

SK NEWS – PULANG PISAU : Polres Pulang Pisau berhasil membongkar tindak pidana perjudian remi di Jalan Karuhei Tatau No. 04, RT 02, Kelurahan Pulang Pisau, Selasa, 16 Juni 2020 sore, dan menetapkan enam orang tersangka, lima pelaku judi dan satu orang sebagai fasilitator atau pemilik rumah. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp. 11,850 juta rupiah.

Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kasatreskrim Iptu Jhon Digul Manra usai menggelar Press Confrence di ruang Reskrim Polres Pulpis, Rabu (17/6/2020) mengatakan, terungkapnya tindak pidana perjudian ini berawal dari laporan masyarakat adanya aktivitas tindak pidana perjudian di Jalan Karuhei Tatau No.04, RT 02, Kelurahan Pulang Pisau pada Selasa 16 Juni sekira pukul 15.30 wib. Setelah menerima laporan tersebut, kata Kapolres, anggota Satresakrim langsung bergerak menuju lokasi dan tiba di TKP sekira pukul 16.00 wib.

Sesampai di TKP, terlihat ada beberapa ranmor parkir di depan TKP, kemudian personil Sat Reskrim langsung masuk ke dalam rumah dan menemukan 5 orang yang sedang duduk melingkar dalam kamar bermain judi remi dengan posisi pintu tidak terkunci.

” Ketika berada di dalam rumah, di temukan 5 orang yang sedang duduk melingkar dalam sebuah kamar yang dalam posisi pintu kamar tertutup, namun tidak di kunci dan terdapat tumpukan uang di tengah lingkaran duduk para pelaku yang di duga sebagai uang pasangan untuk tahuhan judi rami, ” jelas Kapolres Pulpis AKBP. Yuniar Ariefianto

Kapolres mengatakan, bahwa pihaknya sudah sering menerima laporan dari masyarakat, terkait aktivitas tindak pidana pernudian ini. Namun, baru kali ini bisa mengungkapnya. Lima orang tersangka itu adalah DT (51), ITN (53), NRH (55), LT (55), DW (45) dan satu orang yang menjadi fasilitator (pemilik rumah) berinisila D turut diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Pulang Pisau, sehingga ada enam tersangka yang diamankan. Sementara dari tangan pelaku, ditemukan uang tunai sekitar Rp. 11,850 juta rupiah.

” Kita beryukur, akhirnya bisa mengungkap perkara tindak pidana perjudian remi, dengan melibatkan 5 pelaku, dan 1 orang yang berperan sebagai fasilitator atau pemilik rumah. Para tersangka ini akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, ” ungkapnya

Sementara D, selaku fasilitator judi remi atau pemilik rumah mengaku tindak pidana judi remi dirumahnya itu baru dilakukan selama dua kali, namun akhirnya terbongkar oleh pihak Polisi.

” Judi di rumahnya ini baru dilakukan 2 kali, dan akhirnya diketahui oleh Polis, dan saya menyesal, ” pungkasnya. (bs/red)

Respon (64)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!