PBS Diminta Aktif dan Sigap Tanggulangi Karhutla

  • Bagikan
Wakil Bupati Seruyan, Guru H Supian (2 kanan), didampingi Kalaksa BPBD, dan unsur Forkopimda setempat, saat memberikan keterangan pers. Foto: Said SK_News.

SKNews, Seruyan – Sebagai antisipasi puncak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Tahun 2026, Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan mengajak perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), untuk bersama-sama menanggulangi dan meminimalisir karhutla.

Wakil Bupati Seruyan, Guru H Supian menerangkan, bencana karhutla menjadi salah satu persoalan secara nasional, sehingga penanganannya memerlukan langkah serius termasuk seluruh pihak harus ikut terlibat.

“Karhutla merupakan persoalan nasional, sehingga semua elemen sudah seharusnya dapat berpartisipasi dalam melakukan penanganan dan penanggulangan, mulai dari pemerintah daerah, TNI-Polri, BPBD, masyarakat termasuk dunia usaha,” katanya, Senin, (7/9/26).

Menurut Wabup menambahkan, pemda bersama Forkopimda, BPBD, TNI-Polri dan seluruh pihak terkait sangat mendukung, dan sudah berkomitmen untuk segera melaksanakan penanganan karhutla, terkhususnya yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Seruyan.

“Berbagai langkah telah dilakukan, yakni membentuk posko satgas karhutla, disamping itu juga secara intensif dan masih menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

Diharapkan, perusahaan yang beroperasi di Bumi Gawi Hatantiring juga berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan karhutla. Tidak hanya terbatas di dalam wilayah konsesi perusahaan, tetapi juga dapat membantu penanganan di wilayah perbatasan konsesi maupun lahan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Seruyan menyebut, sejauh ini baru 4 perusahaan yang telah menyampaikan laporan kegiatan penanganan Karhutla, sementara sekitar 32 perusahaan lainnya masih ditunggu laporannya.

“Kami telah melayangkan surat kepada perusahaan terkait kesiapan menghadapi Karhutla. Termasuk menyampaikan data jumlah personel, kesiapan sarana dan prasarana sesuai luas wilayah konsesi, serta langkah dan tanggung jawab yang telah dilakukan,” terangnya. *.*

Loading

  • Bagikan
error: Content is protected !!