SKNEWS, PULANG PISAU – Kantor kementerian agama pulang pisau secara resmi mengeluarkan rilis ketentuan zakat fitrah untuk wilayah setempat, hal tersebut sebagaimana hasil musyawarah bersama. Bagi ummat Islam sebentar lagi memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah, sebagaimana yang berlaku maka kementerian agama pulang pisau mengeluarkan rilis ketentuan zakat atas hasil musyawarah bersama. Kesepakatan tersebut juga telah melibatkan semua unsur organisasi keagamaan dengan menghasilkan kesepakatan untuk ketentuan zakat fitrah jika diuangkan sebesar 70 ribu rupiah, 60 ribu rupiah,45 ribu rupiah serta 35 ribu rupiah menyesuaikan dengan kebiasaan beras yang dikonsumsi harian. “ Kami telah mengadakan rapat kesepakatan bersama komponen pemuka agama serta organisasi pada 20 Maret 2023 lalu dengan kesepakatan untuk ketentuan zakat fitrah di Pulang Pisau,” Ucap Amruddin. Disebutkan secara rinci untuk konsumsi beras siam Mayang dan sejenisnya jika diuangkan senilai 70 ribu rupiah, SiamUnus Karang dukuh jika diuangkan senilai 60 ribu rupiah, Beras Jawa Lahap yang bisa dikemasan plastic jika dikonversi dengan uang senilai 45 ribu rupiah dan Siam Pangkuh, bulog dan Gadabung jika dirupiahnya sebesar 35 ribu rupiah. Dengan ketentuan tersebut dihimbau kepada ummat muslim agar melakukan pembayaran zakat fitrah melalui unit pengumpulan zakat yang telah dilegalkan badan amil zamat nasional serta tempat lain yang ditunjuk. Bacaan dan Niat Zakat sebagai berikut :
Zakat Untuk Diri Sendiri, ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
Zakat Untuk Istri, ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”
Untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga, ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.” |
Niat serta Bacaan Zakat Fitrah Lengkap dan Himbauan Rilis Zakat Fitrah


Baca Juga
