SKNEWS, PULANG PISAU – Untuk yang pertama kali Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menetapkan desa Bahaur Hulu Permai kecamatan Kahayan Kuala sebagai kampung Keadilan Restorative ( Restorative Justice), sekaligus menggelar kegiatan penyuluhan hukum.
Kegiatan dibuka langsung oleh kepala kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi, SH., MH dengan ditandai tabuh gong disaksikan oleh Asisten 1 bidang pemerintahan setda, kabag Hukum, camat setempat dan kepala desa Bahaur Hulu.
Setelah pembukaan juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman, oleh Kepala Desa dan Kajari dirangkai dengan penyerahan banner layanan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang bisa diakses menggunakan mobile number.
Dalam sambutannya Kajari Pulang Pisau, Priyambudi menguraikan terkait permasalahan penegakan hukum dengan mendekatkan meminimalisir tuntutan hukum dengan pola perdamaian antar korban dan pelaku.
Dijelaskan Kajari bahwa kampung keadilan Restorative yang digelar tersebut merupakan kegiatan pertama yang baru diluncurkan di wilayah kabupaten Pulang Pisau bahkan baru pertama digelar diwilayah Kalimantan Tengah.
” Kita tetapkan desa Bahaur Hulu Permai ini terkait dengan prestasi yang menyangkut masalah hukum didesa ini yang berakhir dengan jalan musyawarah mufakat sehingga pola penegakan hukum tersebut diharapkan dapat diikuti oleh desa lainnya di Pulang Pisau, ” Kata Kajari.
Sementara itu, M. Syaripul Pasaribu asisten 1 pemerintahan setda Pulang Pisau mewakili bupati menyampaikan apresiasi kepada kejaksaan yang telah menetapkan desa Bahaur Hulu sebagai kampung restorative sehingga diharapkan bukan saja didesa tersebut melainkan hendaknya akan ada kampung – kampung lainnya.
” Saya hari ini mewakili bupati menyampaikan penghargaan kepada kejaksaan negeri Pulang Pisau yang telah menetapkan desa ini sebagai kampung restorative dan saya berharap akan ada kampung lainnya di Pulang Pisau sebab hingga saat ini banyak desa yang tersangkut hukum, dengan hadirnya kampung keadilan ini hendaknya menjadi upaya perbaikan dalam upaya meminalkan kasus hukum, ” Ucap Syaripul dalam sambutannya.
Usai pembukaan acara dilanjut dengan penyampaian materi penyuluhan hukum yang secara rinci menjelaskan terkait pencanangan kampung keadilan, dalam hal tersebut materi diuraian oleh Kasubsi penuntutan dan eksekusi pidum kejaksaan negeri Pulang Pisau Chabib sholeh, SH serta ditutup dengan tanya jawab. ( rachman/red)