Maksimalkan Peran Pengadilan Agama dengan Sidang Keliling, 40 Persen Perkara Selesai

  • Bagikan
erfan Kepala Pengadilan Agama Pulang Pisau saat diwawancarai media di ruang kerjanya, Foto : Aditia.

SK News, PULANG PISAU – Pengadilan Agama Pulang Pisau berhasil melakukan inovasi dalam membantu masyarakat dibidang pelayanan pengaduan perkara, dari data pada semester kedua sedikitnya 40 persen kasus dapat diselesaikan melalui sidang keliling.

Sidang keliling merupakan salah satu terobosan pengadilan agama Pulang Pisau kepada masyarakat di wilayah kecamatan bahkan tak sedikit masyarakat perdesaan dapat dilakukan penyelesaian perkara melalui sidang keliling sehingga kedepan pengadilan agama terus akan meningkatkan berbagai upaya maksimalkan kerjasama dengan pihak lain seperti kecamatan dan dinas pemberdayaan perempuan dan anak.

Kepala Pengadilan Agama Pulang Pisau, Erpan, SH.,MH mengatakan bahwa memasuki semester kedua tahun 2022 ini pihaknya menerima permohonan perkara hingga mencapai 60 perkara masuk namun dengan inovasi sidang keliling maka 40 persen perkara dapat diselesaikan.

“ Pada semester pertama lalu ada 60 perkara dan 40 persennya dapat kita selesaikan dengan sidang keliling, sidang ini sangat bermanfaat bagi masyarakat selain hemat biaya maka perkara dapat diselesaikan di wilayah masing-masing, tentu upaya ini akan terus kita lakukan kedepan dengan pola kerjasama berbagai pihak,” ucap Erfan.

Dijelaskan bahwa banyaknya kasus sangat beragam mulai dari isbat nikah, permohonan cerai, dispensasi perkawinan yang kesemuanya merupakan perkara yang memerlukan penanganan cepat dan sidang keliling merupakan jawaban tepat dan sangat dirasakan oleh masyarakat manfaatnya.

Saat ini kata Erfan pihaknya juga telah menyiapkan penyelesaian perkara sebagaimana data yang diperolehnya bahwa sedikitnya ada 80 pasangan yang akan dilakukan penyelesaian perkara sehingga dalam kesiapan yang dilakukan pihak pengadilan telah bekerjasama dengan dinas pemberdayaan perempuan dan anak Pulang Pisau terkait teknis penyelesaian perkara.

“ Mereka ini rata – rata nikah dibawah tangan dan tentu agar lebih efektif kita akan gelar di salah satu wilayah mereka, selain efektif maka mudah dan murah menjadi harapan masyarakat akan pencatatan nikah mereka yang akan langsung dilakukan di lokasi,” ucap Erfan.

Disinggung banyaknya kasus dan pengajuan perkara Erfan tidak merinci kasus per kasus namun pada saat ini perkara yang diajukan masyarakat mencapai 180 perkara dan ini berasal dari berbagai wilayah kecamatan di kabupaten Pulang Pisau.

Erfan berharap dari banyaknya perkara masuk hendaknya masyarakat bersabar untuk dilakukan penyelesaian dan sangat disadari bahwa perkara pernikahan merupakan perkara yang harus cepat dituntaskan dan kerjasama semua pihak sangat diharapkan untuk penyelesaian yang lebih efektif dan efisien. *.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!