KPU Gelar Computer Assisted Test untuk Rekrut PPK

  • Bagikan
Pelaksaan Test berbasis komputer yang diselengarakan oleh KPU dalam merekrut anggota PPK di Pulang Pisau jelang pilakda 2024. Foto : Via SK News

SKNEWS, PULANG PISAU – Jelang pilkada 2024 sejumlah tahapan KPU sudah dimulai, salah satunya adalah perekrutan calon panitia pemilihan kecamatan dengan sistem Computer Assisted Test ( CAT ) bagi 170 orang peserta yang mengikuti test.

Test bagi pendaftar calon panitia pemilihan kecamatan dimaksudkan agar mendapatkan tim pelaksana pemilu yang handal, cerdas dan berdaya saing diera digital saat ini.

Sistem pelaksanaan pilkada kecakapan yang harus dimiliki tim pelaksana pemilu diantaranya harus mahir komputer dan cerdas sehingga ketepatan dalam setiap pelaksanaan tahapan pilkada menjadi mudah dengan minimnya kendala SDM yang handal.

Test pelaksanaan ujian berbasis komputer dilakukan di ruang digital MAN satu Pulang Pisau dengan mengikutkan peserta test sebanyak 170 orang dari jumlah ppk yang akan ditetapkan sebanyak 40 orang menjadi ppk diwilayah pulang pisau.

Ketua komisi pemilihan umum kabupaten Pulang Pisau, Robby Hudin disela pelaksanaan test bagi peserta mengatakan bahwa hasil dari test komputer akan mengikuti test wawancara pada 11 hingga 13 Mei 2024 termasuk tahapan tanggapan publik atas peserta yang sudah lulus ujian komputer tersebut.

” Hari ini kita melaksanakan CAT  atau test berbasis komputer, tentu ini akan menjadi hal penting untuk KPU memiliki tim kerja yang solid dan profesional guna melaksanakan tahapan demi tahapan pilkada serentak 2024, setelah test ini mereka yang lolos akan menjalankan test wawancara namun mereka juga akan melewati uji publik terlebih dahulu, harapannya 40 anggota PPK yang masuk nantinya akan profesional cakap dan ber integritas menjalankan tugas pada pilakda 2024,” Ucap Robby Hudin.

Robby Hudin juga berharap peserta yang lolos dan diterima sebagai anggota ppk dapat menjaga integritas diri, profesional dalam mengemban tugas sebagai tim pelaksana pilkada 2024 yakni untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah baik provinsi dan kabupaten kota. *.*

  • Bagikan
error: Content is protected !!