SKNews, Seruyan – Akibat pekerjaan tidak diselesaikan sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan (RAP), Kontraktor pembangunan jalan Kuala Pembuang – Pembuang Hulu, tepatmya di Desa Ulak Batu – Desa Tanjung Hanau kembali kerugian negara sebesar Rp 200.800.000.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan, Gusti Hamdani, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Karyadie menyampaikan, pada tahun 2017 silam Dinas Pekerjaan umum dan Penataaan Ruang Seruyan mengadakan kegiatan pembangunan Jalan Kuala Pembuang – Pembuang Hulu dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 986.000.000.
“Sesuai pemenang tender pihak penyedia adalah H selaku Direktur Adie Jaya Pratama, dan pihak penyedia telah menerima uang muka sebesar 30% dari nilai kontrak pekerjaan,” katanya, Kamis, (25/1/24).
Kastel menyebutkan, uang muka yang diterima pihak penyedia adalah sebesar Rp 295.800.000 pada tanggal 21 Juni 2017 silam. Namun, dalam hal ini direktur berinisial H tidak mengetahui dengan jelas dan tidak pernah menandatangani berkas-berkas terkait pembangunan jalan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan perusahaan Adie Jaya Pratama ternyata dipinjam oleh S, dan kebetulan melaksanakan semua pekerjaan bersama A-S Alias A,” ungkapnya.
Karyadie menjelaskan, kegiatan pembangunan dihentikan berdasarkan surat pemberhentian kontrak pada tanggal 15 Desember 2017 karena alasan keadaan kahar (banjir), dari penghentian kontrak tersebut penyedia diminta untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima. Namun, pihak dinas sebagai pihak yang berwenang, melakukan tindakan pembiaran terhadap upaya penagihan uang muka tersebut.
“Pada tanggal 24 Januari 2024 telah dilakukan pemulihan kerugian keuangan negara seluruhnya dengan melakukan penitipan uang sebesar Rp 200.800.000 oleh S (tersangka) kepada pihak Kejaksaan Negeri Seruyan,” jelasnya.
Lanjut Karyadie, karena yang bersangkutan tersangka S mengembalikan kerugian negara, maka dilakukan penahanan kota di Kuala Pembuang selama 20 hari ke depan. Kendati demikian, sesuai Undang-Undang tindak pidana korupsi (tipikor) pada pasal 4 dijelaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan tersangka dipasangkan alat detection kit (merupakan alat sejenis GPS) sehingga keberadaan tersangka dapat diditeksi keberadaannya,” tutupnya. *.*