SKNEWS, PULANG PISAU – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melakukan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Lainnya yang telah memenuhi kekuatan hukum tetap (Inkracht) yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Dr. Priyambudi, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan dihadiri oleh Bupati Pulang Pisau yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Pulang Pisau Tony Harisinta, S.E., M.Si., Ketua DPRD Pulang Pisau Ahmad Rifai, S.H.,M.H., Kapolres Pulang Pisau yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Afif Hasan, S.H., M.M., Ketua PN Pulang Pisau yang diwakili oleh Silvia Kumalasari, Ketua PA Pulang Pisau Erpan, S.H.,M.H., Dandim 1011 Kuala Kapuas yang diwakili oleh Danramil 10/11-15 Kapten Amir. D.J., Staff Ahli, Para Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, dan sejumlah Kepala OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Barang Bukti yang dimusnahkan berasal dari 78 perkara yang sudah inkracht, diantaranya 16 Perkara Tindak Pidana Narkotika, 12 Tindak Pidana Pencabulan, 17 Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan/Penipuan/Penggelapan, 5 Perkara Tindak Pidana Pembunuhan/Penganiayaan Berat/Pernganiayan yang Mengakibatkan Kematian, 1 Perkara Tindak Pidana Senjata Api, 5 Tindak Pidana Senjata Tajam, 14 Tindak Pidana Ringan, 2 Perkara Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batu Bara, 2 Tindak Pidana Khusus, 3 Tindak Pidana Kehutanan, dan 1 Tindak Pidana ITE.
Adapun pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini berdasarkan periode bulan Juli 2021 hingga September 2022. Pemusnahan Barang Bukti tindak Pidana Umum dilakukan dengan cara dilarutkan untuk perkara Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu. Kemudian untuk perkara senjata tajam, senjata api,dan pembunuhan dimusnahkan dengan cara di potong menggunakan grenda, sedangkan untuk barang bukti berupa handphone di hancurkan menggunakan palu serta untuk barang bukti miras dimusnahkan dengan cara menggilas menggunakan mobil wales.
Untuk barang bukti perkara Tindak Pidana Kehutanan berupa 83 Batang Kayu dan 2 unit Klotok yang disimpan di Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan sebagian dititip di dermaga POLAIRUD Polres Pulang Pisau untuk dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dipotong menggunakan Chainsaw pada hari Senin tanggal 12 bulan September tahun 2022. Kemudian puing kapal dan kayu dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada hari Selasa (13/09/2022) untuk disaksikan oleh para tamu undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut. Kemudian setelah acara selesai seluruh barang bukti yang telah dimusnahkan dan dihancurkan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten Pulang Pisau.
Dr. Priyambudi menyampaikan bahwa Kejari Pulpis selama setahun terakhir telah melakukan penuntutan perkara narkotika sebanyak 16 perkara. Walau jumlah perkara yang ada pada wilayah hukum Kabupaten Pulang Pisau tidak sebanyak dengan wilayah hukum lainnya, namun narkotika sangat berbahaya bagi semua pihak. Apabila trend penggunaan narkotika tetap berlanjut dan tidak menunjukkan trend penurunan, maka generasi muda kita selanjutnya akan merasakan dampak buruk dan menghambat kemajuan SDM Kabupaten Pulang Pisau di masa yang akan datang.
“Dengan tingginya perbuatan tindak pidana yang telah inkracht ini menjadi keprihatinan kita bersama dan PR semua elemen masyarakat, tidak hanya Aparat Penegak Hukum namun seluruh elemen masyarakat turut berkewajiban mencegahnya” tutupnya. *.*