SKNEWS, PULANG PISAU – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau mengelar kegiatan pemusnahan barang bukti atas putusan tindak pidana narkotika dan perkara lain yang telah mempunyai ketetapan hukum.
Dalam kurun waktu tahun 2023 Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melakukan hasil eksekusi atas tindk pidana narkotika serta perkaran lainnya dengan sedikitnya 57 perkara.
Dari seluruh barang bukti yang dimiliki serta menjadi barang bukti tindak kejahatan maka kejakasaan negeri menggelar pemusnahan atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap .
Disaksikan oleh sejumlah unsur terkait maka seluruh barang bukti dilakukan pemusnahan secara umum dan terbuka dalam rangka untuk membuat efek jera bagi para pelaku kejahatan.
Kejari Pulang Pisau, Priyambudi usai kegiatan menyampaikan bahwa pihaknya telah banyak melakukan upaya dalam mencegah terjadinya tindak pidana apapun.
“ kami telah melakukan banyak upaya seperti sosialiasi tentang bahaya narkoba ke kalangan generasi muda bersinergi dengan BNK untuk mencegah terjadinya tindak pidana apapun. “ ucap Priyambudi.
Dalam kegiatan tersebut kejari juga menghadirkan para pelajar ditingkat sekolah atas dengan tujuan memberikan edukasi atas resiko kejahatan yang dilakukan masyarakat untuk menjadikan harapan agar kampanye cegah narkotika dan lainnya menjadi tujuan pokok dalam masyarakat. *.*