Karyawan Cucian Motor Diringkus Polisi, Yamaha F1ZR Curian Cuma Bertahan 11 Hari

  • Bagikan
Inilah jejak kriminal di wilayah hukumpolres Kapuas yang melibatkan tersangka karyawan pencucian motor, pelaku diamankan lengkap barang bukti. Foto : Abi SK News

SKNews, KUALA KAPUAS – Karyawan cucian sepeda motor bikin ulah hingga harus berurusan dengan polisi, pemuda berinisial RN (29) asal Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalteng, diringkus
Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup anggota Jatanras Polda Kalteng, Polresta Palangkaraya dan personil Polsek Pahandut, di Jalan G. Obos, Kelurahan Menteng Kota Palangkaraya, Senin, 22 Januari 2023 sore.

Ia ditangkap setelah terbukti membawa kabur Yamaha F1 ZR dengan nopol DA 3308 MU, Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, membenarkan penangkapan RN pelaku curanmor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian.

“Telah dilakukan pengungkapan dan penangkapan kasus curanmor yang terjadi dengan TKP di sebuah tempat jasa pencucian di Jalan Pemuda, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas,” kata Iptu Iyudi Hartanto.

Berdasarkan laporan polisi diketahui pelaku RN yang merupakan karyawan baru pada tempat jasa pencucian motor itu melakuan aksinya petang hari sekitar pukul 17.00 Wib, Rabu, 11 Januari 2023.

Pelaku nekat membawa kabur sebuah sepeda motor milik korban bernama M Bakri yang menitipkan motornya di TKP tersebut.

“Pelaku mengambil sepeda motor dengan cara mendorong sepeda motor menjauh dari TKP dan merusak kunci kontak serta mencabut kabel nya,” terang Kasat

Namun pelarian pelaku RN terendus, setelah kabur 11 hari Ia bersama motor curian itu kini berhasil diamankan aparat kepolisian.

Atas perbuatannya tersangka RN kini harus mendekam di sel tahanan Polres Kapuas. *.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!