SKNews, Seruyan – Ketua badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda) DPRD Seruyan menyebutkan, draf rancangan peraturan daerah (raperda) pilkades serentak masih perlu perbaikan dan penyempurnaan.
Ketua Bapemperda DPRD Seruyan, Arahman menyampaikan, berdasarkan hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah, draf pelaksanaan pilkades terdapat beberapa point yang harus diubah dan perbaikan, sehingga saat ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) bisa terlaksana dengan baik.
“Sesuai dengan ketentuan yang ada untuk judul sudah sangat baik, namun untuk batang tubuh raperda pilkades harus dilakukan perbaikan seperti pasal 8 dan pasal 31,” katanya, Senin, (13/5/24).
Arahman menambahkan, menindaklanjuti hal ini perlu komitmen dari instansi terkait untuk berupaya melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan. “Saat ini telah diterbitkan peraturan perundang-undangan yang baru, yakni undang-undang nomor 23 tahun 2024 yang mengatur terkait pelaksaan pilkades di setiap daerah,” ungkapnya.
Menurutnya, adanya peraturan baru yang telah ditetapkan menjadi acuan yang harus diikuti dan berdampak terhadap pilkades yang akan diselenggarakan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Seruyan, Taufikkurahman mengungkapkan, terdapat beberapa pasal yang memang harus diubah dan mendapatkan persetujuan dari eksekutif dan legislatif.
“Secara umum pihaknya siap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, karena pilkades ini memang sudah sangat ditunggu oleh masyarakat yang ada di desa,” tutupnya. *.*