SKNews, Seruyan – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, menyampaikan jawaban terhadap tanggapan Bupati Seruyan atas pidato pengantar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.
Ketua Bapemperda DPRD Seruyan, Arahman mengatakan, berdasarkan pasal 68 ayat 1 dan 2 tata tertib DPRD disebutkan bahwa rancangan peraturan daerah (raperda) yang berasal dari DPRD dan kepala daerah, dibahas secara bersama untuk mendapatkan persetujuan bersama.
“Pembahasan raperda baik dari pihak eksekutif maupun legislatif, dilakukan melalui 2 tingkat pembicaraan yaitu pembicaraan tingkat 1 dan 2,” katanya, Selasa, (20/6/23).
Menurutnya, berdasarkan pendapat kepala daerah yang disampaikan melalui sekda, Bapemperda menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah (pemda). Dalam hal ini Bupati yang telah menerima dan menyetujui raperda inisiatif DPRD.
“Kami bersyukur dan mengapresiasi diterimanya raperda tentang penyelenggaraan pendidikan kepramukaan untuk dijadikan salah satu prioritas raperda yang akan dibahas bersama,” ujarnya.
Ditambahkannya, saat ini raperda telah melewati beberapa tahapan dalam pembicaraan tingkat 1. Mulai dari penjelasan pimpinan Bapemperda dalam rapat paripurna mengenai raperda inisiatif, pendapat kepala daerah terhadap raperda inisiatif, dan tanggapan atau jawaban fraksi terhadap pendapat kepala daerah.
“Kedepannya tinggal melakukan pembahasan raperda yang akan dilakukan bersama kepala daerah atau pejabat yang diwakilkan, sehingga semuanya dapat memberikan masukan maupun saran untuk kesempurnaan,” ujarnya.
Diharapkan, semua pihak terkait pada saat pembahasan raperda ini dapat memberikan masukan dan sumbangsih pemikiran, sehingga tersusun raperda yang berkualitas dan sesuai dengan yang diinginkan. *.*