SKNews, Seruyan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, menggelar pengesahan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD, pada Rapat Paripurna Ke- 5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021/2022.
Wakil Ketua II DPRD Seruyan, Muhammad Aswin mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari agenda sebelumnya, di mana sudah dilaksanakannya rapat pembahasan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait dengan kode etik dan tata beracara tersebut.
“Hari ini kita melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan kode etik dan tata beracara BK DPRD, yang mana jadwal agenda ini sudah tertera dalam hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus),” ujarnya.
Dikatakannya, dengan disahkannya kode etik dan tata beracara BK ini, ke depan pihaknya dapat bekerja dengan eksis dengan menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan yang telah disepakati dan disetujui bersama.
“Ada banyak aturan di dalamnya seperti tindakan untuk kedisiplinan tiap anggota, dengan adanya aturan tersebut saya harap DPRD bisa lebih disiplin dan memberikan kinerja terbaik,” ujarnya. *.*