DPRD Seruyan Minta PBS Salurkan CSR

SKNEWS – SERUYAN – Guna meningkatkan fasilitas umum dan kesejahteraan masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan meminta kepada seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang ada, agar menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR).

Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Presetyo mengatakan, pihak perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial di sekitar lingkungan perusahaan yakni dengan cara menyalurkan bantuan CSR tersebut, dalam meningkatkan fasilitas umum seperti peningkatan infrastruktur jalan, pelayanan kesehatan, dan pendidikan.

“Dimana sudah jelas diamanatkan dalam Undang-undang Perseroan Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas, secara umum fungsi CSR adalah sebagai bentuk tanggung jawab suatu perusahaan terhadap pihak yang terlibat dan terdampak, baik secara langsung atau tidak langsung atas aktivitas perusahaan,” katanya.

Oleh karena itu, mengacu pada Undang-undang sudah seyogyanya para investor yang sebagian besar beroperasi di bidang perusahaan perkebunan kelapa sawit itu untuk memperhatikan masyarakat dan lingkungan sekitarnya, guna menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten di Kabupaten yang berjuluk Bumi Gawi Hatantiring.

Dengan adanya program CSR dari masing-masing perusahaan juga akan memiliki dampak positif untuk melerai setiap permasalahan yang terjadi antara pihak perusahaan dan masyarakat sekitar. Bagi suatu perusahaan, masyarakat adalah faktor yang bisa membuat perusahaan itu bergerak maju atau malah sebaliknya, sehingga dengan adanya CSR masyarakat akan mendapatkan banyak manfaat dari perusahaan setempat.

“Maka dari itu, otomatis masyarakat juga akan ikut diuntungkan, pada akhirnya perusahaan akan lebih mudah untuk menjalankan kegiatan bisnisnya di lingkungan tersebut,” tegasnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, pemerintah daerah juga diharapnya dapat bertindak tegas kepada para investor agar dapat bersama-sama memberikan bantuan CSR-nya guna pembangunan fasilitas umum, dengan cara lebih sering melakukan pendekatan dan pemberian pemahaman terhadap perusahaan yang bersangkutan, serta upaya hukum lainnya jika perusahaan dinilai tidak adil terhadap masyarakat binaannya. (Mhd/ Red)

Respon (63)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!