SKNews, Seruyan – Kalangan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, menyarankan Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian (DKPP) setempat untuk membuat peraturan daerah (perda), dalam rangka mengatur sirkulasi penggunaan atau sistem sewa alat dan mesin pertanian (alsintan).
Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo mengungkapkan, sistem sewa atau penggunaan alsintan saat ini hanya diatur di dalam peraturan bupati (perbup), dan sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan sistem sewa alsintan milik pemerintah daerah (pemda), dinas terkait sudah seharusnya membuat perda, sehingga ada regulasi dan aturan yang jelas tentang penggunaan alsintan.
“Perda ini nantinya akan memberikan dampak positif dan manfaat yang besar, baik bagi pemda maupun masyarakat khususnya para petani yang menyewa atau memanfaatkan alsintan,” katanya, Jum’at, (10/3/23).
Untuk itu, dinas terkait agar segera merumuskan perda mengenai penggunaan atau sistem sewa alsintan, pihaknya sebagai lembaga legislatif akan mendukung penuh dan siap melakukan pembahasan bersama. Terlebih perda ini menyangkut tingkat kesejahteraan masyarakat.
“Selama ini masih ada masyarakat yang tidak kebagiaan waktu untuk menyewa atau memanfaatkan alsintan ketika ingin mengolah atau menggarap lahan, dan perda inilah nantinya yang mengatur sirkulasinya dengan baik,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DKPP setempat, Albidinnoor menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengkajian kembali dan sekaligus mengevaluasi sistem sewa yang telah diterapkan selama ini. Sehingga bentuk dokumen perda nantinya jauh lebih sempurna dari perbup yang ada saat ini.
“Kita akan mencoba tingkatkan dari perbup menjadi perda, dimana kami punya waktu kurang lebih 2 tahun ke depan untuk mengevaluasi segala kekurangan yang ada, sehingga pada saat penyusunan perda lebih maksimal,” ujarnya. *.*