Dewan Ingatkan PBS untuk Salurkan TJSLP

  • Bagikan
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Seruyan, Arahman saat mengikuti rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Foto: Said.

SKNews, Seruyan – Guna memaksimalkan hak masyarakat yang berada di lingkungan perusahaan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, ingatkan perusahaan besar swasta (PBS) yang ada di wilayah setempat, untuk memperhatikan tanggung jawab sosial di lingkungan perusahaan (TJSLP).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD Seruyan, Arahman mengatakan, TJSLP atau yang lebih dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR) saat ini memang sudah diterapkan oleh pihak perusahaan, namun dinilai masih belum maksimal dikarenakan belum adanya regulasi yang jelas dan payung hukum yang melandasi.

“TJSLP atau CSR merupakan salah satu kewajiban pihak perusahaan terhadap masyarakat sekitar, agar dapat merasakan langsung dampak positif atas kehadiran perusahaan di wilayahnya,” katanya, Senin, (23/5/2022).

Menurutnya, sejumlah perusahaan masih ada yang tidak melaksanaan kewajibannya terhadap masyarakat sekitar khususnya, jika ada pelaksanaannya masih tidak maskimal atau dilakukan tidak secara berkala. Hal tersebut terlihat dari masih banyaknya laporan yang diterima dan bahkan masih sering terjadinya demonstrasi dari masyarakat.

Untuk itu, pihaknya dari Bapemperda mengajukan untuk membuat raperda tentang TJSLP yang sesuai dengan regulasi, agar nantinya pihak perusahaan secara langsung memberikan laporan secara berkala kepada pihak pemerintah. Sehingga hak yang memang milik masyarakat dapat diberikan secara sepenuhnya.  *.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!