Dana Santunan CU Betang Asi di Gelapkan Pegawai

  • Bagikan

SK News, PALANGKA RAYA – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 3 bulan dan 10 hari kepada terdakwa Rifka dalam perkara tindak pidana penggelapan dana Solidaritas Duka Cita atau yang akrab disebut Solduka.

“Mengadili, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 10 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Heru Setiyadi saat membacakan amar putusan pada sidang yang digelar secara virtual di PN Palangka Raya.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Pun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima atas putusan itu.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 5 bulan.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Rifka yang bekerja di Koperasi Credit Union (CU) Betang Asi Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah sejak bulan November 2016 sebagai staf administrasi umum.

Terdakwa bersama dengan Maria Candida dan Kristinawati (masing-masing dalam berkas terpisah, red) sejak bulan Januari 2021 hingga Desember 2021 telah melakukan pencairan fiktif anggota yang meninggal dunia.

Pencairan fiktif pembayaran dana solidaritas simpanan anggota yang uang klaimnya diambil, yakni proses tanggal 20 September 2021 dan tanggal 11 Oktober 2021.

Rifka mengetahui dari Maria yang mengatakan bahwa bisa menggunakan dan mengambil uang jalinan Solduka dari pihak ahli waris asalkan nanti bisa diganti dengan cara membuat Berita Acara fiktif dan membuat Slip Uang Keluar (SUK) fiktif yang seolah-olah ditandatangani oleh pihak ahli waris dan dari 17 anggota.

Terdakwa melakukan pencairan fiktif dengan cara ketika Maria melakukan cuti.

Keduanya berkomunikasi melalui chatting di aplikasi pesan berbalas, selanjutnya Maria membuat dan menyiapkan berkasnya tanpa berita acara serta Rifka sendiri yang menulis slip uang keluar, kemudian terdakwa yang menyerahkan kepada Kristinawati.

Selanjutnya, Maria menyuruh Satpam CU Betang Asi yang bernama Sinatupang dengan alasan mengambil titipan paket Maria.

Satpam tidak curiga, dan mengambil uang tersebut untuk Maria. Uang tersebut kemudian dibagi kepada Rifka dan Krisnawati.

Hasil Mark Up atau penambahan nilai uang simpanan anggota yang terdakwa lupa nama dan tanggalnya sebesar Rp12.000.000 yang digunakan untuk keperluan pribadi.

Selain itu, dari hasil audit juga ditemukan tiga atas nama Rifka yang dilakukan oleh Maria memalsukan tanda tangan terdakwa Rifka tanpa izin.

Menurut Laporan Hasil Audit atas Penggelapan Pembayaran Dana Solidaritas Simpanan Anggota Koperasi CU BETANG ASI per tanggal 13 hingga 17 Januari 2022 berdasarkan surat tugas Nomor : 019/GM.CUBA/PRY/I.1/I/2022 tanggal 13 Januari 2022 ditemukan adanya pencairan fiktif atas 17 anggota yang meninggal dunia.

Jumlah kerugian yang dialami oleh Koperasi CU Betang Asi senilai Rp 549.100.200. Kerugian tersebut terbagi menjadi Rifka Rp50.000.000, Maria senilai Rp249.550.100 dan Krisnawati Rp249.550.100.

Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa ijin dan sepengetahuan Koperasi Simpan Pinjam CU Betang Asi Kota Palangka Raya hingga mengalami kerugian materiil sebesar Rp62.000.000. *.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!