SK News, PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau H. Edy Pratowo menghadiri langsung paripurna DPRD Pulang Pisau pada agenda Sidang ke – 3 masa persidangan 1 tahun sidang 2021 tentang Pidato pengantar perubahan RJPMD Pulang Pisau tahun 2018 – 2023 serta agenda perubahan propemperda 2021 DPRD dan eksekutif.
Tidak semua wakil rakyat mengikuti secara langsung sidang tersebut namun paripurna juga di ikuti oleh anggota dewan via zoom termasuk hadir dalam zoom metting tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Priyambudi, Sh., MH.
Persidangan sendiri lengkap dihadiri unsur pimpinan DPRD dimana H. Ahmad Rifa’I memimpin jalannya sidang didampingi Wakil ketua 1, H. Padli Rahman dan wakil ketua 2, Nova Silvia dimana setelah mendengarkan pidato bupati, ketiganya menerima berita acara penyerahan berkas isi dari kegiatan dimaksud.
Sementara itu Tendean Indra Bella di daulat untuk menyampaikan pidato pada agenda persidangan tersebut dan lagi – lagi persidangan berlangsung secara singkat pada hari Jum’at pukul 15.00 wib.
Dalam pidatonya bupati Pulang Pisau menyatakan bahwa di era pandemic saat ini semua kegiatan sangat terbatas dan banyak terjadi perubahan salam system kegiatan dalam menuntaskan program pencapaian visi misi kepala daerah sehingga sinergi dalam terus berupaya untuk menuntaskan pembangunan sangat diperlukan.
Di sebutkan Bupati bahwa tahapan – tahapan penyusunan perubahan dokumen RJPMD harus melalui proses pembahasan Bersama antara pemerintah daerah dengan pihak legislatif guna menyepakati rancangan awal RJPMD sehingga diharapkan atas hal tersebut mendapat dukungan dari pihak dewan untuk mengawal hal tersebut agar pelaksanaannya dapat betul – betul tepat sasaran.
Bupati juga menyampaikan bahwa RJPMD digunakan sebagai dasar penyusunan RAPBD tahun berjalan dimana RJPMD tahun ini memasuki tahun ke tiga sehingga sarana dan masukan sangat diperlukan dalam penyusunan dokumen perubahan 2018 – 2023 masa pemerintahan kami.
Dari hasil pembahasan di maksud nantinya pada Mei 2021 pemerintah daerah akan menetapkan sebagai peraturan daerah 5 tahunan dimana sebelumnya juga telag di syahkan pada 22 Maret 2019 lalu. ( sr/red )