Bhabinkamtibmas Polsek Bentangkan Spanduk Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Kegiatan pemasangan spanduk ini dilakukan dengan tujuan agar warga masyarakat tidak melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pembakaran hutan dan lahan. Foto : HMS/Via SKNews.

SK News, Pulang Pisau – Desa Sei Baru Tewu, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka I Wayan Dwi Antara melaksanakan Upaya Pencegahan terjadinya Karhutla di Desa binaannya dengan melakukan pemasangan Spanduk Sosialisasi larangan membakar Hutan dan Lahan.

Upaya Pencegahan terjadinya Karhutla masih gencar dilaksanakan, tidak ingin musibah Karhutla terjadi, Bripka Wayan melaksanakan sambang Desa binaannya untuk mensosialisasikan larangan membakar Hutan dan Lahan serta sanksi pidana terhadap pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan kepada warga desa binaannya.

Kegiatan pemasangan spanduk ini dilakukan dengan tujuan agar warga masyarakat tidak melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pembakaran hutan dan lahan.

Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, upaya pencegahan karhutla kami lakukan agar bisa meminimalisir terjadinya karhutla ditahun ini, mengingat kabut asap yang dihasilkan oleh karhutla berdampak tercemarnya udara yang menyebabkan terganggunya saluran pernafasan serta berdampak bagi perekonomian negara.

“Kami Yakin dengan peran serta seluruh lapisan masyarakat kita mampu mencegah terjadinya Karhutla, mari bersama kita jaga hutan dan lingkungan kita agar tidak terbakar ataupun dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” tutup Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H.

Respon (45)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!