Bentuk Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Pulang Pisau

Adapun yang menjadi Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah mewujudkan koordinasi dan Kerjasama optimal penyelesaian perasalahan narkotika dalam rangka menurunkan jumlah pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan nerkotika. Foto : Humas Kejari.

SKNEWS, PULANG PISAU – Kejaksaan Negeri, POLRES, BNK dan PEMKAB Pulang Pisau melaksanakan Pernandatangan terhadap Perjanjian Kerja Sama Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Pulang Pisau di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau.

Kegiatan Penandatanganan Kerja Sama tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dr.Priyambudi,S.H.,M.H, Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita,S.I.K, BNK Pulang Pisau diwakili oleh Kepala Pelaksana Harian Drs.Sugondo,M.M.,M.Pd, Kadis Kesehatan dr. Pande Putu Gina, Kadis Sosial Drs. Eknamensi Tawun, Direktur RSUD Pulang Pisau dr. Mulyanto Budiharjo. Adapun Penandatangan PKS tersebut disaksikan juga oleh Plt. Asisten Bidang Pemerintah Pisau mewakili Bupati Pulang Pisau, Uhing serta Pimpinan OPD Pulang Pisau.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Pulang Pisau menyampaikan Apresiasi kepada Kepala Dinas Kesehatan yang mendukung penuh kegiatan tersebut dengan bersedia menyediakan tempat dan menyiapkan kegiatan Pembentukan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Pulang Pisau di komplek Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau. Lebih lanjut, Kajari menyampaikan “Bahwa di kabupaten Pulang Pisau yang kita cintai ini memiliki masalah yang serius dan menjadi perhatian dengan adanya pecandu dan korban penyalahgunaan nerkotika di Pulang Pisau. Berangkat dari Permasalahan tersebut yang mejadi alasan untuk merintis dan perlu menyatukan persepsi dan gerak langkah untuk pembentukan serta menyiapkan Sarana dan Prasarana Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Pulang Pisau.”

Selanjutnya Dr.Priyambudi selaku Inisiator dalam Pembentukan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Pulang Pisau tersebut menambahkan.

“Untuk saat ini Pelayanan rawat jalan menjadi sumbangsih untuk  pecandu narkotika dan korban penyalahunaan nerkotika di Kabupaten Pulang Pisau. Begitupun dengan Tenaga Kesehatan kita juga yang memiliki keterampilan atau lisensi untuk menangani Pecandu Narkoba”.

Adapun yang menjadi Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah mewujudkan koordinasi dan Kerjasama optimal penyelesaian perasalahan narkotika dalam rangka menurunkan jumlah pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan nerkotika melalui program pengobatan, perawatan,dan pemulihan dalam penanganan pecandu narkotika dan korban narkotika dengan tetap melaksanakan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Bersamaan dengan kegiatan tersebut juga dilaksanakan Penandatanganan Fakta Integritas tentang Pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika oleh beberapa OPD di Kabupaten Pulang Pisau, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, Disnakertrans, Dinas Sosial,Dinas Ketahan Pangan,DPMD, DP23KB,Satpol PP, Sekwan, dan Inspektorat dengan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau selaku Ketua BNK Pulang Pisau. Kemudian, Kajari juga mengajak para tamu undangan untuk meninjau secara langsung Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Pulang Pisau di Gedung PSC, Komplek Dinas Kesehatan Pulang Pisau. *.*

Respon (65)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!