SKNews, Seruyan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seruyan pastikan seluruh tahapan kampanye dilakukan pengawasan sesuai dengan regulasi, bagi pasangan calon (paslon) yang melanggar atau menyimpang akan dianggap sebagai temuan.
Ketua Bawaslu Seruyan, Umar Zahid Bustomi menyebut, terhitung sejak (25/9) lalu seluruh paslon yang telah resmi ditetapkan sebagai kandidat pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 mulai melakukan tahapan kampanye. Untuk Seruyan selama masa kampanye berlangsung dibagi menjadi ke dalam 4 zonasi.
“4 paslon yang menjadi peserta pilkada, melaksanakan kampanye dibagi menjadi ke dalam 4 zona, yakni zona 1 Seruyan Hilir dan Seruyan Hilir Timur, zona 2 Danau Sembuluh, Seruyan Raya, dan Danau Seluluk, zona 3 Hanau, Batu Ampar, dan Seruyan Tengah, serta zona 4 Seruyan Hulu dan Suling Tambun,” katanya, Jum’at, (4/20/24).
Dijelaskannya, pembagian zonasi ini dilakukan sebagai antisipasi dan meminimalisir hal-hal yang tidak diingingkan, terlebih pembagian dapat memudahkan tim pengawasan ke setiap paslon selama melakukan kampanye.
“Pembagian zonasi selain memaksimalkan waktu kampanye, tim juga lebih mudah jika ada yang melakukan kampanye di luar zonasi yang telah ditetapkan, termasuk mempermudah mengambil tindakan,” ujarnya.
Umar berharap, selama tahapan kampanye berlangsung seluruh pasangan calon dapat melaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Hal ini sangat perlu dilakukan untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan kondusifitas daerah selalu terjaga dengan baik. *.*