Baliho Marak, APK Wajib Menyesuaikan Tahapan Pemilu

  • Bagikan
Zahrotul Mufidah ketua Bawaslu Pulang Pisau saat dimintai keterangan terkait APK yang marak diwilayah kota Pulang Pisau sebelum thapan pemilu 2024. Foto : Geeryawan SK News

SKNEWS, PULANG PISAU – Ada Temuan atau tak ada temuan Bawaslu tetap melakukan upaya melakukan tindakan persuasif terhadap indikasi pelanggaran yang terjadi selama tahapan pemilu hingga batas waktu yang ditentukan, ini dilakukan Bawaslu dalam rangka menegakkan sistem demokrasi yang sehat di wilayah Pulang Pisau.

Pernyataan Ketua bawaslu Pulang Pisau, Zahrotul Mufidah tersebut disampaikan dengan dilatarbelakangi adanya kegiatan marak yang dilakukan para kontestan pemilu 2024 yang berada di lingkungan wilayah kerja bawaslu termasuk sejumlah atribut dan baliho yang semakin memadati berbagai sudut kota.

” Kami telah melakukan himbauan awal Nopember kemarin terkait indikasi pelangaran pemilu yang bisa terjadi, memang Alat peraga harusnya ditertibkan sampai thapan kampanye sesuai himbuan dari bawslu RI dan ada pelangaran atau tidak kami tetap mengupayakan pencegahan,” ucap Mufidah.

Menurutnya bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari timm kerja sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat hingga pekan kemarin sehingga himbauannya agar ditertibkan dan dipaang kembali pada saat tahapan pemilu sudah masuk yakni tanggal 28 Nopember 2024 nanti.

Terpantau dilapangan bahwa sejak beberapa bulan sudah terjadi pelanggaran APK, terlihat sejumlah baliho dan spanduk marak diberbagai sudut kota dan sejumlah jalan utama dan sering dalam kondisi rusak akibat angin dan lainnya sehingga kerap menjadi pemandangan tak sedap dibeberapa sudut kota tanpa ada tindakan dari pihak mamapun. *.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!