SKNews, Seruyan – Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik, aparatur sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan untuk ikut berpolitik, untuk itu setiap ASN harus belajar menaati aturan dan tidak boleh mendukung salah satu pasangan calon (paslon).
Sebagai mana regulasi yang berlaku, ASN tidak diperbolehkan untuk berpihak pada salah satu paslon, hal ini sesuai dengan peraturan undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014. ASN diwajibkan bersifat netral dan bebas dari pengaruh intervensi politik.
“ASN harus belajar untuk disiplin dalam beretika dan memiliki moral dalam mematuhi aturan, karena sifat netralitas ASN harus dijunjung tinggi dan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat,” kata Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, Senin, (12/8/24).
Ditegaskannya, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, ASN dilarang untuk berkampanye dan hanya boleh memilih pemimpin sesuai dengan hati nurani. Apabila ditemukan melakukan kampanye maka sanksi akan diberikan kepada yang bersangkutan.
“ASN memiliki tugas untuk menjalankan program pemerintahan agar berjalan lebih baik kedepannya, sehingga hasil kerja dapat memberikan manfaat positif terhadap kesejahteraan masyarakat. *.*