SK News, Pangkalan Bun – Polsek Arut Utara (Aruta), jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), mengamankan tiga orang terduga pelaku pencuri tandan buah segar (TBS) buah kelapa sawit dari kebun milik PT SINP, Kelurahan Pangkut.
Dari ketiga pelaku ini diamankan atas 2 Laporan Polisi (LP) atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan. LP pertama dengan pelaku inisial KRB (29), barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil pick up tanpa nomor polisi berikut TBS buah kelapa sawit sebanyak 83 janjang dengan berat 1.510 Kg dengan nilai 3,6 juta rupiah.
Selanjutnya LP kedua, dengan pelaku inisial ZNL (29) dan WYN (29), dengan barang bukti 1 unit mobil pick up tanpa nomor polisi, serta 93 janjang TBD, dengan berat 2.250 Kg, atau dengan nilai 5,4 juta rupiah.
Kapolsek Arut Utara, Ipda. Agung Sugiarto menyampaikan (11/02/23) bahwa para pelaku yang diamankan ini, tertangkap saat melakukan pemanenan buah sawit di kebun milik perusahaan tersebut pada Kamis, 9 Februari 2023.
“Bermula saat anggota sedang patroli rutin dan mendapati ketiga pelaku sedang mengangkut buah sawit tanpa izin dari kebun milik PT SINP.”kata Ipda Agung Sugiarto.
Kemudian terlebih dahulu para pelaku diamankan dan dibawa ke kantor besar dari pihak perusahaan untuk dimintai keterangan.
“Saat ini pelaku berserta barang bukti sudah dibawa dan diserahkan kembali kekantor Polsek Arut Utara untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.”tukas Ipda Agung Sugiarto.