Usulan Raperda Tentang Pilkades Dinilai Terlambat

Pelaksanaan pemilihan kepada desa (kades), Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, yang dilaksanakan pada tahun 2021 silam. Foto: Said SK_News.
Wakil Ketua I DPRD Seruyan, H. Bambang Yantoko.

SKNews, Seruyan – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menilai pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) pelaksanaan pemilihan kepala desa dinilai terlambat, karena selesai dibahas raperda ini belum bisa dilaksanakan.

Wakil Ketua 1 DPRD Seruyan, Bambang Yantoko mengatakan, semangat dari anggota legislatif untuk membahas raperda tentang pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa sudah berkurang.

“Karena saat raperda ini selesai dibahas aturannya belum bisa dijalankan, terlebih pada tahun 2024 mendatang pemerintah daerah akan melaksanakan pileg dan agenda penting lainnya,” katanya, Senin, (19/6/23).

Dijelaskannya, raperda ini sebenarnya sudah lama diinginkan oleh pihaknya, namun respon yang lamban dari pemerintah daerah (pemda) sehingga pembahasan raperda terkesan tidak maksimal.

“Yang kami khawatirkan buang-buang waktu untuk membahas tapi tidak dilaksanakan, jika diajukan di tahun 2022 lalu, maka ditahun ini sudah bisa diterapkan,” ujarnya.

Ditambahkannya, ujung tombak dari pemerintahan desa (pemdes) dipimpin oleh kepala desa, apabila kepala desa belum definitif tentu banyak kebijakan yang belum bisa terlaksana, karena sebagai penjabat (PJ) masih banyak batasan dan tidak bisa bekerja maksimal.

Selain itu, pemdes yang dipimpin oleh PJ banyak program yang tidak terlaksana dan merugikan masyarakat. Kendati demikian pihaknya tetap optimis apabila raperda ini selesai dibahas akan memberikan manfaat positif bagi masyarakat. *.*

Respon (53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!