SK News, PULANG PISAU – Puluhan orang terjaring razia non yustisi yang digelar tim gabungan Pol PP, Dishub, TNI dan Polres setempat dalam rangka penertiban penerapan perbub 20 tahun 2020 di wilayah Pulang Pisau.
Operasi yang di gelar di wilayah kota tersebut menyasar masyarakat yang tak menerapkan protokol kesehatan seperti tak memakai masker saat berada di lingkungan umum.
Guna menegakkan peraturan dimaksud pihak tim gabungan satgas covid-19 memberikan sangsi sosial berupaya membersihkan sarana umum dan membaca UUD 1945 serta denda uang sebesar Rp.100.000,-
Menurut Hans Kenedikson kepala pol PP Pulang Pisau bahwa operasi non yustisi yang digelar dimaksudkan dalam.rangka kembali mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terlena dengan tidak menerapkan protokol kesehatan.
” Kita gelar operasi non yustisi ini bersama tim pol PP, BPBD, TNI dan polri dalam rangka kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan jika kita temui pelanggaran maka mereka kita kasih sangsi sosial dan denda,” kata Hans.
Operasi sendiri menurut Hans akan digelar secara rutin baik di kota dan wilayah desa serta kegiatan sosial masyarakat sehingga diharapkan masyarakat akan kembali mematuhi protokol kesehatan yang kini telah mulai diabaikan.
Dihimbau kepada masyarakat untuk tetap memaksimalkan penggunaan masker, jaga jarak dan hindari kerumunan massa serta rajin mencuci tangan agar penyebaran Corona virus tak terus bertambah. ( rt/red )