SKNews, Seruyan – Secara konstitusi Wakil Bupati Seruyan Iswanti bisa menjalankan roda pemerintahan untuk menggantikan Bupati Yulhaidir yang saat ini sedang sakit, namun pada sejumlah agenda penting wabup enggan untuk melaksanakan, karena tidak adanya rekomendasi.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Masfuatun mengatakan, ketika kepala daerah berhalangan menjalankan tugas seperti sakit, maka wakilnya berhak untuk mengambil keputusan dalam pemerintahan. Dimana kebijakan ini telah di atur dalam undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014.
“Saat bupati sakit wakil bupati yang berhak untuk menggantikan tugas kepala daerah. Namun pada sejumlah agenda penting wakil bupati tidak ingin menandatangani berkas dan menjadi pertanyaan di legislatif,” katanya, Jumat, (14/4/23).
Dijelaskannya, wakil bupati masih enggan menandatangani sejumlah keputusan penting, terutama yang berkaitan dengan legislatif. Hal ini menjadi pertanyaan seluruh kalangan DPRD dan dinilai kurang ada komunikasi antara kedua belah pihak. Padahal agenda pemerintahan harus tetap berjalan dengan penandatanganan pada sejumlah berkas penting.
“UU sudah jelas tinggal komunikasi antara Bupati dan Wabup, sehingga roda pemerintahan tetap berjalan sebagai mana mestinya, kalau seperti ini semuanya akan menjadi terhambat,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, Djainuddin Noor mengatakan, sebenarnya wabup Iswanti ingin adanya pelimpahan tugas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuannya tidak lain untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Agar masalah ini tidak berlarut-larut pihaknya ke Jakarta menemui keluarga Bupati Yulhaidir, dan akhirnya tandatangan bupati bisa didapatkan meskipun masih banyak kesalahan saat penyerahan berkas,” katanya. *.*