SKNews, Seruyan – Berawal saling cekcok seorang warga di Kecamatan Seruyan Tengah tega menghabisi nyawa temannya sendiri, motif utama pelaku karena merasa sakit hati atas ucapan korban dan di bawah pengaruh minuman keras.
Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry menyebutkan, setelah mendapatkan laporan pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (tkp), dimana korban diketahui berinisial MN berusia 41 tahun warga Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan.
“Warga Desa Ringin Agung Kecamatan Seruyan Tengah, digegerkan dengan penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki yang tergeletak dipinggir jalan dengan bersimbah darah,” katanya, Rabu, (6/9/23).
Dijelaskannya, berdasarkan hasil pemeriksaan kematian korban akibat dibunuh karena terdapat luka tusuk dibagian belakang kepala dan di bawah telinga sebelah kiri. Setelah dilakukan pendalaman diketahui tersangka atau pelaku berinisial RS berusia 48 tahun yang juga warga Kecamatan Seruyan Tengah.
“Awal kejadian korban dan pelaku pergi ke warung remang-remang untuk meminum miras, kemudian korban dan pelaku terlibat cekcok sehingga membuat pelaku menjadi sakit hati dan muncul niat untuk membunuh korban.
Lebih lanjut dijelaskannya, korban sendiri merupakan teman dan sekaligus rekan kerja dari pelaku. Namun, akibat sudah terlanjur sakit hati dan dibawah tekanan miras kejadian tidak bisa dihindarkan lagi.
Atas kejadian ini pelaku dikenakan pasal 340 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang, atau pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, serta pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. *.*