SKNews, Seruyan – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seruyan menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2025 – 2045, pada rapat paripurna ke II masa persidangan III.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, dr Bahrun Abbas menyampaikan, raperda RPJPD ini mengacu pada intruksi menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2024, tentang pedoman penyusunan RPJPD 2025 – 2045.
“Kepala daerah menyampaikan raperda tentang RPJPD kepada DPRD, untuk bersama dilakukan pembahasan dan memperoleh persetujuan bersama, hingga nantinya ditetapkan menjadi perda,” katanya, Senin, (13/5/24).
Pj Sekda menerangkan, RPJPD yang disampaikan ini telah melalui proses penyusunan panjang dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemda, akademisi, tokoh masyarakat, hingga elemen masyarakat.
“Visi yang disusun pada RPJPD 2025 – 2045 adalah Kabupaten Seruyan yang maju, dengan tangguh, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Pj Sekda menjelaskan, guna mencapai visi itu ada 8 misi yang telah ditetapkan, mulai dari meningkatnya konektivitas dan aksesibilitas antar dan inter wilayah, meningkatnya infrastruktur pelayanan dasar, memperkuat pembangunan SDM, serta memperkuat tata kelola SDA dan lingkungan.
“Selain itu juga akan memperkuat peran pemerintahan dan supremasi hukum, meningkatkan daya saing dan ketahanan daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, serta kesinambungan pembangunan daerah,” tutupnya. *.*